Namun, sambung Dedi, laporan tersebut tidak ada atensi balasan. Bahkan, hingga lima kali pergantian Kapolda Sultra kasus itu seakan `ditelan bumi`.
Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memberikan klarifikasi secara terbuka terkait polemik pernyataan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Merdisyam atas video berdurasi 58 detik yang merekam kedatangan 49 TKA asal Cina di media sosial.
Tim Kuasa Hukum PT PT Adi Kartiko Mandiri (AKM), Jonathan Nau menyampaikan, para pencari keadilan seperti kliennya mengalami intimidasi, dugaan kriminalisasi dan aksi-aksi premanisme yang diduga dilakukan Polisi dari Polda Sultra.
Aneh di tingkat Polda Sultra sudah diterima laporan, di tingkat Mabes masih mempelajari. Masa Mabes kalah sama kelas Polda. Kita nih bantu polisi mengkanalisasi supaya kondusif, gak ada lagi ribut, pakai penegekan hukum. Tapi justru polisi yang membuka diri hukum tidak tegak.